LATAR BELAKANG
Seiring dengan kemajuan tehnologi dan
perkembangan zaman yang semakin pesat menuntut gaya hidup masyarakat di Negara
kita juga semakin modern, hal ini dapat dilihat dengan terus meningkatnya
kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi yang memadai yang berimbas
terhadap jumlah kendaraan bermotor yang beroperasi dijalan semakin tinggi,
untuk itu perlu diikuti upaya peningkatan kualitas terhadap setiap unsur yang
terkait didalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yaitu :
-
Unsur manusia ( Pemilik /
Pengusaha kendaraan bermotor )
-
Unsur Sarana ( Kendaraan bermotor
yang laik jalan dan sesuai peruntukannya)
-
Unsur Prasarana ( Jalan yang
memadai beserta pendukungnya)
Beberapa
faktor penyebab tingginya angka kecelakaan dinegara kita disamping
karena faktor kelalaian manusia (human error) dan sarana prasarana jalan, kondisi
teknis kendaraan juga perlu mendapatkan perhatian khusus dari semua pihak.
Pemahaman dan pengetahuan masyarakat akan pentingnya keselamatan
dijalan sangat rendah banyak orang beranggapan bahwa keselamatan dijalan adalah
tanggung jawab Pemerintah semata. Hal inilah mendorong Pemerintah Pusat untuk
memberikan perhatian lebih, kaitanya dengan pelaksanaan pengujian ditingkat
Kabupaten/Kota dengan terlibat aktif dalam pengawasan penyelenggaraan Pengujian
Kendaran Bemotor, guna
menekan terjadinya penyimpangan yang dilaksanakan oleh petugas Penguji di daerah
pada saat melaksanakan tugas.
Pengujian Kendaraan Bermotor yang merupakan
salah satu alat pengawasan kendaraan bermotor dijalan, maka wajib memberikan
pelayanan yang Prima kepada masyarakat dan selalu memberikan informasi kepada
pemilik kendaraan untuk menjaga kendaraan yang dioperasikan dijalan selalu
dalam kondisi Laik Jalan dan Tidak Mencemari Lingkungan.
MAKSUD DAN
TUJUAN
PENYELENGGARAN
PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
MAKSUD
1.
Memberikan Jaminan keselamatan
secara teknis terhadap pengguna kendaraan bermotor dijalan;
2.
Melestarikan lingkungan dan
kemungkinan pencemaran yang diakibatkan oleh pengguna kendaraan bermotor
dijalan;
3.
Memberikan pelayanan umum kepada
masyarakat.
TUJUAN
1.
Penyelenggaraan Pengujian
Kendaraan Bermotor yang dilakukan secara berkala untuk menjaga agar kendaraan
tersebut tidak mengandung kekurangan– kekurangan teknis yang tidak diketahui
atau dapat juga menimbulkan bahaya baik untuk lalu – lintas, penumpang dan
lingkungan;
2.
Hasil dari pada Pengujian
Kendaraan Bermotor dapat dipertanggung jawabkan;
3.
Menjaga prasarana jalan dan
jembatan agar tidak cepat rusak.
GAMBARAN
UMUM PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Kabupaten Sampang merupakan salah satu kabupaten di Pulau
Madura-Propinsi Jawa Timur, dimana Kabupaten Sampang ini wilayahnya sangat
strategis karena berada ditengah-tengah Pulau Madura, sehingga terdapat
beberapa sektor perekonomian yang juga ikut berkembang.
Secara keseluruhan Kabupaten Sampang mempunyai luas
wilayah sebanyak 1.233,30 Km2. Proporsi
luasan 14 kecamatan terdiri dari 6 kelurahan dan 180 Desa. Kecamatan Banyuates
dengan luas 141,03 Km2 atau 11,44 % yang merupakan Kecamatan
terluas, sedangkan Kecamatan terkecil adalah Pangarengan dengan luas hanya 42,7
Km2 (3,46 %).
Secara
administrasi batas-batas wilayah Kabupaten Sampang adalah sebagai berikut:
Sebelah utara : Laut Jawa
Sebelah
selatan : Selat Madura
Sebelah timur : Kabupaten Pamekasan
Sebelah barat : Kabupaten Bangkalan
Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan bermotor
Kabupaten Sampang ini merupakan unsur pelaksana teknis Dinas
Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sampang yang mempunyai
tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika
dibidang Pengujian Kendaraan Bermotor dan mempunyai fungsi melaksanakan
pelayanan pengujian kendaraan bermotor, penetapan hasil uji, pemberian tanda
bukti lulus uji, serta melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh
kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sampang.
Dimana pada awalnya Unit Pelaksana Teknis Pengujian
Kendaraan Bermotor Kabupaten Sampang
ini merupakan kewenangan Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan Daerah Tingkat I
( Propinsi ) Jawa Timur. Setelah diberlakukannya Undang – Undang Otonomi Daerah
yang dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1999 tentang “
Perimbangan Kewenangan Daerah “ bahwa Daerah Tingkat II yang mampu
menyelenggarakan Pengujian Kendaraan Bermotor dapat melaksanakan kegiatan
tersebut. Maka Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor tersebut
diserahkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Sampang yang
pelaksanaanya berada langsung di bawah koordinasi dari Dinas Perhubungan,
Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sampang yang
beralamat di Jalan Jaksa Agung Suprapto No. 1a Sampang, Jawa Timur.
A.
DATA
UMUM
Nomor
Kode UPT : 200
Nama
UPT : Pengujian Kendaraan Bermotor
Kecamatan : Sampang
Kabupaten : Sampang
Provinsi : Jawa Timur
T
a h u n : 2011
a.
Wilayah Kerja UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Sampang
1.
Kecamatan
Sampang
2.
Kecamatan
Camplong
3.
Kecamatan
Omben
4.
Kecamatan
Karang Penang
5.
Kecamatan
Torjun
6.
Kecamatan
Pangarengan
7.
Kecamatan
Jrengik
8.
Kecamatan
Sreseh
9.
Kecamatan
Kedungdung
10.
Kecamatan
Robatal
11.
Kecamatan
Ketapang
12.
Kecamatan
Banyuates
13.
Kecamatan
Tambelengan
14.
Kecamatan Sokobanah
Gambar 1. Peta Wilayah Kerja
UPTD PKB Kabupaten Sapang
a.
Data Kendaraan Wajib Uji per
Kecamatan
Grafik : Data per Kecamatan
KELEMBAGAAN UPTD PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Susunan
Organisasi menginduk pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Sampang. Untuk menunjang kelancaran pelayanan pengujian kendaraan
bermotor yang handal maka perlu didukung oleh sumber daya manusia yang profesional
sesuai dengan beban kerja dan kompentensi yang dimiliki. Adapun daftar pegawai
yang ada pada Unit Pengujian Kendaran Bermotor Kabupaten Sampang, dapat dilihat
dalam table 1 ( satu ).
Tabel 1.
Daftar Nama Pegawai dan Tugas di Unit PKB
SASARAN
PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Undang-undang
Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Pasal 48 :
1. Setiap Kendaraan Bermotor, yang
dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan
2.
Persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas :
a.
Susunan;
b.
Perlengkapan;
c.
Ukuran;
d.
Karoseri;
e.
Rancangan teknis kendaraan sesuai dengan
peruntukannya;
f.
Pemuatan;
g.
Penggunaan;
h.
Penggandengan kendaraan bermotor; dan/atau
i.
Penempelan kendaraan bermotor.
3. Persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditentukan oleh kinerja minimal Kendaraan Bermotor yang diukur
sekurang-kurangnya terdiri atas:
a. Emisi
gas buang;
b. Kebisingan
suara;
c. Efisiensi
system rem utama;
d. Efisiensi
system rem parkir;
e. Kincup
roda depan;
f.
Suara klakson;
g. Daya
pancar dan arah sinar lampu utama;
h. Radius
putar;
i.
Akurasi alat penunjuk arah Kecepatan;
j.
Kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban;
k. Kesesuaian
daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan
teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur
dengan peraturan pemerintah.
Sedangkan
pasal 49 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan menyatakan sebagai berikut :
1.
Kendaraan Bermotor, kereta tempelan yang
diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di jalan
wajib dilakukan pengujian.
2.
Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi :
a. Uji
tipe; dan
b. Uji
berkala.
Pada
saat ini Pengujian Kendaraan Bermotor di Indonesia hanya diprioritaskan pada
kendaraan bermotor dengan katagori sebagai berikut :
A. Mobil Penumpang Umum;
C. Mobil Barang;
D. Kereta Tempelan;
E. Kereta Gandengan;
F. Kendaraan Khusus.
KENDARAAN
BERMOTOR WAJIB UJI
Jumlah
kendaraan yang wajib berkala di Kabupaten Sampang dari tahun ke tahun mengalami
peningkatan sekitar …..% tiap tahunnya.
Hal ini dapat dilihat
pada table 3 berikut ini :
Tabel
3 : Daftar Taman
Kendaraan Kabupaten Sampang Th, 2007 s/d
2011
Grafik
1 : Perkembangan
Jumlah Kendaraan Wajib Uji di Kabupaten Sampang dari tahun 2007 s.d. 2011
SARANA,
PRASARANA DAN PERALATAN PENDUKUNG
PENGUJIAN
KENDARAAN BERMOTOR
1. Gedung Pengujian : 360 m²
2. Gedung Administrasi Pengujian : 100 m²
3. Halaman
Parkir dan lajur antrian kendaraan : ±
3.750 m²
Denah
Gedung Pengujian Kendaraan Bermotor dapat dilihat pada Gambar 4a
Gambar 4a : Denah Gedung Pengujian Kendaraan
Bermotor Kabupaten Sampang
Peralatan Pengujian Kendaraan Bermotor
yang dimiliki beserta fungsi masing-masing alat adalah sebagai berikut :
1. Noise Tester
Berfungsi untuk mengukur tingkat suara
Klakson kendaraan
Gambar 4a : Sound level meter
2. CO/HC Tester
Berfungsi
untuk memeriksa ambang batas emisi gas buang pada kendaraan bermotor berbahan
bakar bensin
Gambar 4a :
CO/HC Tester
3. Smoke Tester / Diesel Inspection
Berfungsi
untuk memeriksa tingkat ketebalan asap pada kendaraan bermotor berbahan bakar
solar
Gambar 4a : Smoke Tester
4. Ply Detector
erfungsi untuk memeriksa
bagian bawah kendaraan dan untuk mengetahui tingkat kerusakan (karet-karet
& sokbeker) dan kelonggaran, spelling, keausan/kekocakan (Sistem Kemudi dan
Suspensi)
Gambar 4a :
Plydetector
5. Head Light Tester
Berfungsi untuk mengukur kemampuan daya pancar lampu
utama kendaraan bermotor beserta penyimpangannya
Gambar 4a :
Head Light Tester
6. Side slip
Berfungsi memeriksa
penyimpangan sikap roda depan (Kincup Roda Depan)
Gambar 4a :
Side Slip
7. Axle Load Tester
Berfungsi
untuk menimbang berat kendaraan pada masing-masing sumbu kendaraan
Gambar 4a :
Axle Load Meter
8. Brake Tester
Berfungsi
untuk mengukur efisiensi gaya pengereman pada kendaraan bermotor beserta
penyimpangannya
Gambar 4a :
Brake Tester
9. Speedometer Tester
Berfungsi untuk mengukur
penyimpangan kecepatan kendaraan bermotor
Gambar 4a :
Speedometer Tester
10. Generator Set
Berfungsi sebagai sumber tegangan arus listrik bila
listrik (PLN) padam
Gambar 4a :
Generator Set
11. Air Compressor
Berfungsi sebagai penyimpan angin yang berkekuatan
sesuai dengan kapasitas tangki.
Gambar 4a :
Air Compressor
12. Alat Cat Semprot
Berfungsi
sebagai pengesahan masa berlaku tanda uji cat samping
Gambar 4a :
Alat Cat Semprot
PRESTASI
PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR;
Inovasi yang telah
dilakukan di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Sampang sampai saat
ini adalah sebagai berikut :
1. Mendapat
Predikat Juara I selama 3 Tahun berturut-turut
sebagai Citra Pelayanan Publik Percontohan Kabupaten Sampang;
2. Selalu
berupaya meningkatkan pelayanan di dalam
penilaian Lomba GBK (Gelar Budaya Kerja) Bidang Administrasi pada
Tahun 2011 Unit Pengujian Kendaraan Bermotor mendapat pringkat III se Kabupaten
Sampang ;
3. Penguji
Teladan terbaik ke 2 se Jawa Timur Tahun 2006 .
4. Penguji
Teladan Nasional Peringkat 2 Tahun 2008 ;
5. Penguji
Teladan Terbaik ke I se Jawa Timur Tahun 2008 ;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar