PROFIL


LATAR BELAKANG

Seiring dengan kemajuan tehnologi dan perkembangan zaman yang semakin pesat menuntut gaya hidup masyarakat di Negara kita juga semakin modern, hal ini dapat dilihat dengan terus meningkatnya kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi yang memadai yang berimbas terhadap jumlah kendaraan bermotor yang beroperasi dijalan semakin tinggi, untuk itu perlu diikuti upaya peningkatan kualitas terhadap setiap unsur yang terkait didalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yaitu :
-          Unsur manusia ( Pemilik / Pengusaha kendaraan bermotor )
-          Unsur Sarana ( Kendaraan bermotor yang laik jalan dan sesuai peruntukannya)
-          Unsur Prasarana ( Jalan yang memadai beserta pendukungnya)
Beberapa faktor penyebab tingginya angka kecelakaan dinegara kita disamping karena faktor kelalaian manusia (human error) dan sarana prasarana jalan, kondisi teknis kendaraan juga perlu mendapatkan perhatian khusus dari semua pihak.

Pemahaman dan pengetahuan masyarakat akan pentingnya keselamatan dijalan sangat rendah banyak orang beranggapan bahwa keselamatan dijalan adalah tanggung jawab Pemerintah semata. Hal inilah mendorong Pemerintah Pusat untuk memberikan perhatian lebih, kaitanya dengan pelaksanaan pengujian ditingkat Kabupaten/Kota dengan terlibat aktif dalam pengawasan penyelenggaraan Pengujian Kendaran Bemotor, guna menekan terjadinya penyimpangan yang dilaksanakan oleh petugas Penguji di daerah pada saat melaksanakan tugas.
Pengujian Kendaraan Bermotor yang merupakan salah satu alat pengawasan kendaraan bermotor dijalan, maka wajib memberikan pelayanan yang Prima kepada masyarakat dan selalu memberikan informasi kepada pemilik kendaraan untuk menjaga kendaraan yang dioperasikan dijalan selalu dalam kondisi Laik Jalan dan Tidak Mencemari Lingkungan.

MAKSUD DAN TUJUAN
PENYELENGGARAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

MAKSUD
1.      Memberikan Jaminan keselamatan secara teknis terhadap pengguna kendaraan bermotor dijalan;
2.      Melestarikan lingkungan dan kemungkinan pencemaran yang diakibatkan oleh pengguna kendaraan bermotor dijalan;
3.      Memberikan pelayanan umum kepada masyarakat.
 TUJUAN
1.     Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor yang dilakukan secara berkala untuk menjaga agar kendaraan tersebut tidak mengandung kekurangan– kekurangan teknis yang tidak diketahui atau dapat juga menimbulkan bahaya baik untuk lalu – lintas, penumpang dan lingkungan;
2.     Hasil dari pada Pengujian Kendaraan Bermotor dapat dipertanggung jawabkan;
3.     Menjaga prasarana jalan dan jembatan agar tidak cepat rusak.
 
GAMBARAN UMUM PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Kabupaten Sampang merupakan salah satu kabupaten di Pulau Madura-Propinsi Jawa Timur, dimana Kabupaten Sampang ini wilayahnya sangat strategis karena berada ditengah-tengah Pulau Madura, sehingga terdapat beberapa sektor perekonomian yang juga ikut berkembang.

Secara keseluruhan Kabupaten Sampang mempunyai luas wilayah sebanyak 1.233,30 Km2. Proporsi luasan 14 kecamatan terdiri dari 6 kelurahan dan 180 Desa. Kecamatan Banyuates dengan luas 141,03 Km2 atau 11,44 % yang merupakan Kecamatan terluas, sedangkan Kecamatan terkecil adalah Pangarengan dengan luas hanya 42,7 Km2 (3,46 %).

Secara administrasi batas-batas wilayah Kabupaten Sampang adalah sebagai berikut:
                          Sebelah utara                    :           Laut Jawa
     Sebelah selatan                 :           Selat Madura
                          Sebelah timur                   :           Kabupaten Pamekasan
                         Sebelah barat                    :           Kabupaten Bangkalan

Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan bermotor Kabupaten Sampang ini  merupakan unsur pelaksana teknis Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sampang yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika dibidang Pengujian Kendaraan Bermotor dan mempunyai fungsi melaksanakan pelayanan pengujian kendaraan bermotor, penetapan hasil uji, pemberian tanda bukti lulus uji, serta melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sampang

Dimana pada awalnya Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Sampang ini merupakan kewenangan Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan Daerah Tingkat I ( Propinsi ) Jawa Timur. Setelah diberlakukannya Undang – Undang Otonomi Daerah yang dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1999 tentang “ Perimbangan Kewenangan Daerah “ bahwa Daerah Tingkat II yang mampu menyelenggarakan Pengujian Kendaraan Bermotor dapat melaksanakan kegiatan tersebut. Maka Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor tersebut diserahkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Sampang yang pelaksanaanya berada langsung di bawah koordinasi dari Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sampang yang beralamat di Jalan Jaksa Agung Suprapto No. 1a Sampang, Jawa Timur.

A.       DATA UMUM
Nomor Kode UPT      :    200
Nama UPT                  :    Pengujian Kendaraan Bermotor
Kecamatan                 :    Sampang
Kabupaten                  :    Sampang
Provinsi                       :    Jawa Timur
T a h u n                      :    2011

a.         Wilayah Kerja UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Sampang
1.         Kecamatan Sampang
2.         Kecamatan Camplong
3.         Kecamatan Omben
4.         Kecamatan Karang Penang
5.         Kecamatan Torjun
6.         Kecamatan Pangarengan
7.         Kecamatan Jrengik
8.         Kecamatan Sreseh
9.         Kecamatan Kedungdung
10.     Kecamatan Robatal
11.     Kecamatan Ketapang
12.     Kecamatan Banyuates
13.     Kecamatan Tambelengan
14.      Kecamatan Sokobanah
 Gambar 1. Peta Wilayah Kerja UPTD PKB Kabupaten Sapang

a.         Data Kendaraan Wajib Uji per Kecamatan
 
Grafik  : Data per Kecamatan
 
KELEMBAGAAN  UPTD PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

Susunan Organisasi menginduk pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sampang. Untuk menunjang kelancaran pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang handal maka perlu didukung oleh sumber daya manusia yang profesional sesuai dengan beban kerja dan kompentensi yang dimiliki. Adapun daftar pegawai yang ada pada Unit Pengujian Kendaran Bermotor Kabupaten Sampang, dapat dilihat dalam table 1 ( satu ). 

Tabel 1. Daftar Nama Pegawai dan Tugas di Unit PKB
 
SASARAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Pasal 48 :
1.        Setiap Kendaraan Bermotor, yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan
2.         Persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a.        Susunan;
b.        Perlengkapan;
c.         Ukuran;
d.        Karoseri;
e.        Rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya;
f.          Pemuatan;
g.        Penggunaan;
h.        Penggandengan kendaraan bermotor; dan/atau
i.          Penempelan kendaraan bermotor.
3.    Persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh kinerja minimal Kendaraan Bermotor yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas:
a.      Emisi gas buang;
b.      Kebisingan suara;
c.       Efisiensi system rem utama;
d.      Efisiensi system rem parkir;
e.      Kincup roda depan;
f.        Suara klakson;
g.      Daya pancar dan arah sinar lampu utama;
h.      Radius putar;
i.        Akurasi alat penunjuk arah Kecepatan;
j.        Kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban;
k.       Kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan
4.       Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.

Sedangkan pasal 49 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan sebagai berikut :
1.            Kendaraan Bermotor, kereta tempelan yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di jalan wajib dilakukan pengujian.
2.            Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a.      Uji tipe; dan
b.      Uji berkala.
Pada saat ini Pengujian Kendaraan Bermotor di Indonesia hanya diprioritaskan pada kendaraan bermotor dengan katagori sebagai berikut :
A. Mobil Penumpang Umum;
 
           B.  Mobil Bus;




           C. Mobil Barang;
           D. Kereta Tempelan;



              E. Kereta Gandengan;

             F. Kendaraan Khusus.
 KENDARAAN BERMOTOR WAJIB UJI

Jumlah kendaraan yang wajib berkala di Kabupaten Sampang dari tahun ke tahun mengalami peningkatan sekitar …..% tiap tahunnya.
Hal ini dapat dilihat pada table 3 berikut ini :

Tabel 3 : Daftar Taman Kendaraan Kabupaten Sampang Th, 2007 s/d  2011 

        
 Grafik 1 : Perkembangan Jumlah Kendaraan Wajib Uji di Kabupaten Sampang dari tahun 2007   s.d. 2011
 
 
SARANA, PRASARANA DAN PERALATAN PENDUKUNG
PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

1.      Gedung  Pengujian                                                  :         360       m²
2.      Gedung  Administrasi Pengujian                            :         100        m²
3.      Halaman Parkir dan lajur antrian kendaraan        :     ±  3.750     m²
Denah Gedung Pengujian Kendaraan Bermotor dapat dilihat pada Gambar 4a
Gambar 4a : Denah Gedung Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Sampang
 
Peralatan Pengujian Kendaraan Bermotor yang dimiliki beserta fungsi masing-masing alat adalah sebagai berikut :

1.      Noise Tester
Berfungsi untuk mengukur tingkat suara Klakson kendaraan
 
Gambar 4a : Sound level meter
2.      CO/HC Tester
Berfungsi untuk memeriksa ambang batas emisi gas buang pada kendaraan bermotor berbahan bakar bensin
                                                           Gambar 4a : CO/HC Tester
 
3.      Smoke Tester / Diesel Inspection
   Berfungsi untuk memeriksa tingkat ketebalan asap pada kendaraan bermotor berbahan bakar solar
 Gambar 4a : Smoke Tester
4.      Ply Detector
erfungsi untuk memeriksa bagian bawah kendaraan dan untuk mengetahui tingkat kerusakan (karet-karet & sokbeker) dan kelonggaran, spelling, keausan/kekocakan (Sistem Kemudi dan Suspensi)
 Gambar 4a : Plydetector
 
5.      Head Light Tester
             Berfungsi untuk mengukur kemampuan daya pancar lampu utama kendaraan bermotor         beserta penyimpangannya
 Gambar 4a : Head Light Tester
 6.      Side slip
Berfungsi memeriksa penyimpangan sikap roda depan (Kincup Roda Depan)
Gambar 4a : Side Slip
 
7.      Axle Load Tester
Berfungsi untuk menimbang berat kendaraan pada masing-masing sumbu kendaraan
Gambar 4a : Axle Load Meter
 


8.      Brake Tester
Berfungsi untuk mengukur efisiensi gaya pengereman pada kendaraan bermotor beserta penyimpangannya
Gambar 4a : Brake Tester
 
9.      Speedometer Tester
Berfungsi untuk mengukur penyimpangan kecepatan kendaraan bermotor
Gambar 4a : Speedometer Tester
 
10.      Generator Set
              Berfungsi sebagai sumber tegangan arus listrik bila listrik (PLN) padam
Gambar 4a : Generator Set
 11.      Air Compressor
               Berfungsi sebagai penyimpan angin yang berkekuatan sesuai dengan kapasitas tangki.
Gambar 4a : Air Compressor
 
12.   Alat Cat Semprot
              Berfungsi sebagai pengesahan masa berlaku tanda uji cat samping
 Gambar 4a : Alat Cat Semprot

PRESTASI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR;

Inovasi yang telah dilakukan di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Sampang sampai saat ini adalah sebagai berikut           :
1.   Mendapat Predikat Juara I selama 3 Tahun berturut-turut  sebagai Citra Pelayanan Publik Percontohan Kabupaten Sampang;

2.   Selalu berupaya meningkatkan pelayanan di  dalam penilaian Lomba  GBK  (Gelar Budaya Kerja) Bidang Administrasi pada Tahun 2011 Unit Pengujian Kendaraan Bermotor mendapat pringkat III se Kabupaten Sampang ;

3.      Penguji Teladan terbaik ke 2 se Jawa Timur Tahun 2006 .

4.      Penguji Teladan Nasional Peringkat 2 Tahun 2008 ;

5.      Penguji Teladan Terbaik  ke I se Jawa Timur  Tahun 2008 ;


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar