Mekanisme Pengujian Kendaraan
Bermotor
Pada Unit Pelaksana Teknis UPT. Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten
Sampang pelaksanaan proses Pengujian Kendaraan Bermotor melalui beberapa tahap
kegiatan. Adapun tahap – tahap kegiatan Pengujian Kendaraan Bermotor adalah
sebagai berikut :
1.
Proses Administrasi
Pemohon atau pemilik
kendaraan datang ke Balai Pengujian Kendaraan Bermotor mengambil formulir
pendaftaran pada LOKET 1 serta melengkapi persyaratan administrasi dengan
ketentuan sebagai berikut :
-
Map
warna merah untuk mobil bus;
-
Map warna kuning untuk mobil barang;
-
Map warna hijau untuk mobil penumpang;
-
Map warna putih untuk kereta gandengan dan kereta
tempelan.
Setelah mengisi formulir pendaftaran pemohon / pemilik kendaraan
menyerahkan kembali formulir pendaftaran untuk didaftarkan dan ditetapkan hari
dan tanggal ujinya.
Adapun persyaratan
administrasi yang dimaksudkan yaitu antara lain :
A.
Pengujian
Berkala untuk Pertama Kali (Kendaraan Bermotor Baru)
1. Surat keterangan bebas uji berkala yang
berlaku selama enam (6) bulan sebagai pengganti buku uji.
2.
BPKB
(Buku pemilikan kendaraan bermotor ) asli dan foto copy
3.
STCK
( surat tanda coba kendaraan ) asli dan foto copy
4. KTP
pemilik, asli beserta foto copy.Apabila tidak datang sendiri, disertai surat
kuasa dari pemilik kendaraan.
5. sertifikat
uji tipe yang dikeluarkan oleh Departemen Perhubungan Darat Republik Indonesia,
asli beserta foto copy.
6. Sertifikat
Registrasi Uji tipe yang dikeluarkan oleh penanggung jawab
produksi/rakit/import,asli beserta foto copy.
7. Sertifikat
Rancang Bangun dari Dirjen Perhubungan Darat dan surat keterangan hasil
pemeriksaan mutu atau uji mutu, apabila jumlah kendaraan yang di
produksi/rakit/import kurang dari 10( sepuluh ) buah,asli beserta foto copy.
8. Surat
Keterangan Tera dari Badan Metrologi Depperindag, bagi kendaraan tangki, taxi
dengan argo meter, kendaraan yang menggunakan gas ( BBG ), asli beserta foto
copy.
9. Surat
Ijin Operasi untuk angkutan sewa dan pariwisata dan ijin trayek untuk angkutan
umum dalam trayek.
10.
Kendaraan
beserta pengemudinya datang ke lokasi pengujian.
B.
Pengujian Berkala Berikutnya dan Seterusnya (Periodik)
1.
Foto copy buku uji
2.
foto
copy STNKB dan Notis
3.
foto
copy jati diri atau surat keterangan kepemilikan Badan Usaha / Instansi
4.
Gesekan
nomor rangka, nomor mesin dan nomor uji
5.
Bukti
pembayaran uji
6. Surat
kuasa yang bermaterai cukup untuk kendaraan perorangan jika pengurusan uji
kendaraan dilakukan oleh bukan pemilik
7. Surat
Keterangan Tera dari Badan Metrologi Depperindag, bagi kendaraan tangki, taxi
dengan argo meter, kendaraan yang menggunakan gas ( BBG ), asli beserta foto
copy.
8.
Laporan
Kepolisian jika Buku Uji hilang;
C.
Pengujian Berkala di Luar Wilayah (Numpang Uji)
1. Numpang Uji ke
Luar Wilayah
-
Fotocopy
buku uji.
-
Fotocopy fiskal atau STNKB/ Notis.
-
Bukti pembayaran yang di perlukan bila ada.
-
Fotocopy jati diri atau surat keterangan
kepemilikan Badan Usaha / Instansi.
-
Surat kuasa yang bermaterai cukup untuk
kendaraan perorangan jika pengurusan uji kendaraan dilakukan oleh bukan pemilik
.
2. Numpang Uji dari Luar Wilayah
-
Surat keterangan numpang uji.
-
Bukti pembayaran yang di perlukan.
-
Fotocopy jati diri atau surat keterangan
kepemilikan Badan Usaha / Instansi.
-
Fotocopy STNKB / Notis.
-
Gesekan nomor mesin , rangka dan nomer uji.
-
Surat kuasa yang bermaterai cukup untuk
kendaraan perorangan jika pengurusan uji dilakukan oleh bukan pemilik.
D.
Pengujian
Berkala untuk Mutasi Kendaraan Bermotor
1.
Mutasi Keluar
-
Fotocopy
buku uji.
-
Fotocopy
fiskal atau STNKB / notis baru atau BPKB beridentitas baru.
-
Bukti
pembayaran yang diperlukan.
-
Fotocopy
jatidiri atau surat keterangan kepemilikan Badan Usaha / Instansi.
- Surat
kuasa yang bermaterai cukup untuk kendaraan perorangan jika pengurusan uji
kendaraan di lakukan oleh bukan pemilik.Surat Pengantar Mutasi Uji;
2. Mutasi Masuk
-
Surat
pemeriksaan kendaraan secara tertulis dari instansi yang bersangkutan.
- Foto
copy STNKB / BPKB / surat keputsan pengadilan negeri bagi kendaraan yang
memerlukan.
-
Mengisi
formulir permohonan.
-
Hasil
pemeriksaan teknis.
- Surat
keterangan dari penguasa bagi kendaraan
wajib uji yang tidak dioperasikan/rusak.
-
Gesekan
nomor mesin, rangka dan nomor uji.
- Surat
kuasa yang beraterai cukup untuk kendaraqan perorangan jika pengurusan uji
kendaraan dilakukan oleh bukan pemilik.
- Surat
keterangan mutai dan kartu pemeriksaan.
E.
Penolakan
Permohonan Pengujian dan Bagi Kendaraan Bermotor yang Tidak Lulus Uji
Untuk dapat dilakukan
Pengujian ulang kendaraan yang tidak lulus uji :
-
Kendaraan
yang sudah diperbaiki atas kekurangan-kekurangnnya.
-
SPP (
Surat Perintah Pembayaran ) lama;
-
Surat
keterangan tidak lulus uji.
Uji ulang tidak dikenakan biaya
retribusi kecuali melewati batas waktu yang tertera di surat keterangan tidak
lulus uji.
F.
Uji Banding
-
SPP ( Surat Perintah Pembayaran) lama dan
SPP baru
-
Kendaraan bermotor
-
Formulir uji banding
Uji
banding dikenakan biaya retribusi.
G.
Uji Berkala Terakhir / Penghapusan
1.
Surat
pemeriksaan kendaraan secara tertulis dari instansi yang bersangkutan
2. Foto
copy STNKB/BPKB/Surat keputusan Pengadilan Negeri bagi kendaraan yang
memerlukan
3.
Mengisi
formulir permohonan
4.
Hasil
pemeriksaan teknis
5.
Surat
keterangan dari penguasa bagi kendaraan wajib uji yang tidak dioperasikan/rusak
2.
Proses
Pemeriksaan Non Mekanis / Pra Uji / Uji Visual
Pemilik kendaraan beserta kendaraannya datang pada hari dan tanggal yang
telah ditetapkan kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan pemeriksaan non
mekanis / pra uji / uji visual, yaitu pemeriksaan identitas kendaraan,
pemeriksaan bagian depan kendaraan,
bagian samping kanan kendaraan, bagian belakang kendaraan, bagian
samping kanan kendaraan, bagian dalam kendaraan.
3.
Proses
Pemeriksaan Mekanis ( menggunakan alat uji )
Setelah dilakukan pra uji, kendaraan masuk ke gedung uji untuk dilakukan
pengujian dengan menggunakan alat uji, antara lain :
1.
Smoke Tester atau CO / HC Tester yaitu
untuk menguji ketebalan asap untuk mesin diesel dan kandungan CO / HC untuk
mesin bensin;
2. Ply Detector / Lorong Uji yaitu untuk
memeriksa komponen – komponen bagian bawah kendaraan yang sesuai dengan
persyaratan teknis dan laik jalan;
3.
Head Light Tester yaitu untuk
mengukur intensitas cahaya dan besarnya penyimpangan arah penyinaran lampu
utama;
4.
Side Slip Tester yaitu untuk
menguji sikap roda depan;
5.
Axle Load yaitu untuk menimbang berat
kosong kendaraan ;
6.
Brake Tester yaitu menguji besarnya gaya rem
dan efisiensi rem;
7. Speedometer Tester yaitu menguji
besarnya penyimpangan alat penunjuk kecepatan pada kendaraan.
Kendaraan
yang telah selesai di uji, diparkir di tempat yang telah ditentukan dan berkas
hasil uji, beserta kartu induk diserahkan kepada penguji penyelia ( penanda
tangan buku uji ) untuk ditentukan lulus atau tidak. Berkas hasil uji kendaraan
yang telah dinyatakan lulus diserahkan kepada Pembantu Bendahara Khusus
Penerima (PBKP) pada LOKET 2 untuk dibuatkan kwitansi retribusi biaya uji,
tanda uji dan buku uji.
Bila
kendaraan dinyatakan dinyatakan lulus Pemeriksaan secara Mekanis maka
dilanjutkan Penandatanganan buku uji dan pengecetan tanda samping, Apabila
kendaraan tidak dinyatakan lulus uji mekanis maka harus dilakukan perbaikan
terlebih dahulu, tenggang waktu perbaikan ditentukan oleh penguji berdasarkan
tingkat kerusakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomoe 44 Tahun 1993 pasal
158 yang berbunyi :
1. Apabila
suatu kendaraan yang dinyatakan tidak lulus uji, petugas penguji wajib memberitahukan secara tertulis
:
a).
Perbaikan – perbaikan yang harus
dilakukan,
b). Waktu dan tempat dilakukan pengujian ulang.
2. Pemilik
atau pemegang kendaraan yang melakukan uji ulang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 158 ayat (1) , tidak deperlukan sebagai pemohon baru dan tidak dipungut
biaya.
Apabila pemilik
kendaraan tidak menyetujui keputusan penolakan / perbaikan-perbaikan tersebut,
maka pemilik kendaraan berhak mengajukan permohonan banding secara tertulis
kepada Kepala UPTD Pengujia Kendaraan Bermotor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor. 44 Tahun 1993 pasal 159
yang berbunyi :
1. Apabila
pemilik atau pemegang kendaraan tidak menyetujui keputusan penguji sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1), dapat mengajukan keberatan secara tertulis
kepada pimpinan petugas penguji yang bersangkutan;
2. Pimpinan
petugas penguji setelah menerima Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam
ayat ( 1), segera meminta penjelasan dari penguji yang bersangkutan. Dan dakam
jangkan waktu paling lama 2 (dua) jam memberikan jawaban secara tertulis kepada
pemilik / pemegang kendaraan , mengenai diterima atau ditolak pemojon keberatan
tersebut;
3. Aapabila
permohonan keberatan diterima, pimpinan petugas penguji segera memerintahkan
kepada penguji lainnya untuk melajukan uji dan iidak dikenakan lagi biaya uji,
4. Apabila
permohonan keberatan ditolak atau setelah dilakukan uji ualang sebagimana
dimaksud dalam ayat (3) dab tetap dinyatakan tidaj lulus uji, pemilik atau
pemegang kendaraan tidaj dapat lagi mengajukan keberatan.
4. Dari
Laporan Hasil pemeriksaan tehnis disalin
dalam kartu induk dan buku uji selanjutnya disahkan oleh Penguji Penyelia.
5. Proses
pengecetan tanda samping kendaraan bernotor
6. Pelayanan
Pengujian Kendaraan Bernotor selesai dalam satu hari, (One Days Servies) bila semua persyaratan dapat dipenuhi , ditandai dengan
penyerahan semua dokumen kendaraan kepada pemilik kendaraan.
7. Dokumen
hasil pengujian untuk kepentingan arsip kantor , Disimpan dalam file box sesuai
jenis kendaraan dan Data Base yang ada dalam program computer Unit Pengujian
Kendaraan Bermotor.
8. Bagi
masyarakat yang mempunyai keluhan tentang pelayanan pengujian kendaraan
bermotor dapat disampaikan secara tertulis maupun secara langsung dan akan
segera ditindaklanjuti oleh Petugas Layanan Pengaduan masyrakat.
DAFTAR
RITRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Peraturan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten
Sampang Nomor 5 Tahun 2011 tentang
Ritribusi Jasa Umum. Tanggal 2011
PENGUJIAN
PERTAMA / BERKALA (REGULER)
a.
Kendaraan Bermotor dengan JBB < 3500 Kg
1)
Biaya
Uji ………………………………….………. : Rp. 17.500,-
2)
Tanda
Uji ………………………………….………. : Rp. 15.000,-
3)
Buku
Uji …………………………….................. : Rp.
12.500,-
b.
Kendaraan Kendaraan dengan JBB > 3500 Kg
1)
Biaya
Uji .……………………………................. : Rp. 27.500,-
2)
Tanda
Uji ………………………………….………… : Rp. 15.000,-
3)
Buku
Uji …………………………………….……….. : Rp. 12.500,-
DENDA KETERLAMBATAN
a.
Kendaraan
dengan JBB < 3500 Kg ……… : Rp. 10.000,
b.
Kendaraan
dengan JBB > 3500 Kg ……… : Rp.
15.000,
Persetujuan / Rekomendasi …….……………………. : Rp. 15.000,
Penggantian Tanda Bukti Lulus Uji
a.
Buku
Uji Rusak …………………………………… : Rp. 25.000,-
b.
Buku
Uji Hilang ….................................. : Rp. 100.000,-
c.
Plat
Uji Rusak / Hilang …………………..……. : Rp. 5.000,-
Adapun mekanisme sistem
dan prosedur pelayanan ( SOP ) pengujian kendaraan bermotor tersebut diatas
dapat dilihat pada Gambar 6
Gambar 6 : Alur Pengujian