STANDART PELAYANAN

Mekanisme Pengujian Kendaraan Bermotor

Pada Unit Pelaksana Teknis UPT. Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Sampang pelaksanaan proses Pengujian Kendaraan Bermotor melalui beberapa tahap kegiatan. Adapun tahap – tahap kegiatan Pengujian Kendaraan Bermotor adalah sebagai berikut :

1.        Proses Administrasi
Pemohon atau pemilik kendaraan datang ke Balai Pengujian Kendaraan Bermotor mengambil formulir pendaftaran pada LOKET 1 serta melengkapi persyaratan administrasi dengan ketentuan sebagai berikut :
-        Map warna merah untuk mobil bus;
-        Map warna kuning untuk mobil barang;
-        Map warna hijau untuk mobil penumpang;
-        Map warna putih untuk kereta gandengan dan kereta tempelan.
Setelah mengisi formulir pendaftaran pemohon / pemilik kendaraan menyerahkan kembali formulir pendaftaran untuk didaftarkan dan ditetapkan hari dan tanggal ujinya.
Adapun persyaratan administrasi yang dimaksudkan yaitu antara lain :

A.        Pengujian Berkala untuk Pertama Kali (Kendaraan Bermotor Baru)
1.  Surat keterangan bebas uji berkala yang berlaku selama enam (6) bulan sebagai pengganti buku uji.
2.        BPKB (Buku pemilikan kendaraan bermotor ) asli dan foto copy
3.        STCK ( surat tanda coba kendaraan ) asli dan foto copy
4.       KTP pemilik, asli beserta foto copy.Apabila tidak datang sendiri, disertai surat kuasa dari pemilik kendaraan.
5.  sertifikat uji tipe yang dikeluarkan oleh Departemen Perhubungan Darat Republik Indonesia, asli beserta foto copy.
6.   Sertifikat Registrasi Uji tipe yang dikeluarkan oleh penanggung jawab produksi/rakit/import,asli beserta foto copy.
7.    Sertifikat Rancang Bangun dari Dirjen Perhubungan Darat dan surat keterangan hasil pemeriksaan mutu atau uji mutu, apabila jumlah kendaraan yang di produksi/rakit/import kurang dari 10( sepuluh ) buah,asli beserta foto copy.
8.     Surat Keterangan Tera dari Badan Metrologi Depperindag, bagi kendaraan tangki, taxi dengan argo meter, kendaraan yang menggunakan gas ( BBG ), asli beserta foto copy.
9.      Surat Ijin Operasi untuk angkutan sewa dan pariwisata dan ijin trayek untuk angkutan umum dalam trayek.
10.    Kendaraan beserta pengemudinya datang ke lokasi pengujian.

B.        Pengujian Berkala Berikutnya dan Seterusnya (Periodik)
1.        Foto copy buku uji
2.        foto copy STNKB dan Notis
3.        foto copy jati diri atau surat keterangan kepemilikan Badan Usaha / Instansi
4.        Gesekan nomor rangka, nomor mesin dan nomor uji
5.        Bukti pembayaran uji
6.    Surat kuasa yang bermaterai cukup untuk kendaraan perorangan jika pengurusan uji kendaraan dilakukan oleh bukan pemilik
7.     Surat Keterangan Tera dari Badan Metrologi Depperindag, bagi kendaraan tangki, taxi dengan argo meter, kendaraan yang menggunakan gas ( BBG ), asli beserta foto copy.
8.        Laporan Kepolisian jika Buku Uji hilang;

C.        Pengujian Berkala di Luar Wilayah (Numpang Uji)
1.    Numpang Uji ke Luar Wilayah
-       Fotocopy buku uji.
-       Fotocopy fiskal atau STNKB/ Notis.
-       Bukti pembayaran yang di perlukan bila ada.
-       Fotocopy jati diri atau surat keterangan kepemilikan Badan Usaha / Instansi.
-       Surat kuasa yang bermaterai cukup untuk kendaraan perorangan jika pengurusan uji kendaraan dilakukan oleh bukan pemilik .
2.    Numpang Uji dari Luar Wilayah
-       Surat keterangan numpang uji.
-       Bukti pembayaran yang di perlukan.
-       Fotocopy jati diri atau surat keterangan kepemilikan Badan Usaha / Instansi.
-       Fotocopy STNKB / Notis.
-       Gesekan nomor mesin , rangka dan nomer uji.
-       Surat kuasa yang bermaterai cukup untuk kendaraan perorangan jika pengurusan uji dilakukan oleh bukan pemilik.

D.        Pengujian Berkala untuk Mutasi Kendaraan Bermotor
1.        Mutasi Keluar
-            Fotocopy buku uji.
-            Fotocopy fiskal atau STNKB / notis baru atau BPKB beridentitas baru.
-            Bukti pembayaran yang diperlukan.
-            Fotocopy jatidiri atau surat keterangan kepemilikan Badan Usaha / Instansi.
-           Surat kuasa yang bermaterai cukup untuk kendaraan perorangan jika pengurusan uji kendaraan di lakukan oleh bukan pemilik.Surat Pengantar Mutasi Uji;
2.    Mutasi Masuk
-            Surat pemeriksaan kendaraan secara tertulis dari instansi yang bersangkutan.
-       Foto copy STNKB / BPKB / surat keputsan pengadilan negeri bagi kendaraan yang memerlukan.
-            Mengisi formulir permohonan.
-            Hasil pemeriksaan teknis.
-  Surat keterangan  dari penguasa bagi kendaraan wajib uji yang tidak dioperasikan/rusak.
-            Gesekan nomor mesin, rangka dan nomor uji.
-          Surat kuasa yang beraterai cukup untuk kendaraqan perorangan jika pengurusan uji kendaraan dilakukan oleh bukan pemilik.
-          Surat keterangan mutai dan kartu pemeriksaan.

E.         Penolakan Permohonan Pengujian dan Bagi Kendaraan Bermotor yang Tidak Lulus Uji
Untuk dapat dilakukan Pengujian ulang kendaraan yang tidak lulus uji :
-            Kendaraan yang sudah diperbaiki atas kekurangan-kekurangnnya.
-            SPP ( Surat Perintah Pembayaran ) lama;
-            Surat keterangan tidak lulus uji.
Uji ulang tidak dikenakan biaya retribusi kecuali melewati batas waktu yang tertera di surat keterangan tidak lulus uji.

F.         Uji Banding
-            SPP ( Surat Perintah Pembayaran) lama dan SPP baru
-            Kendaraan bermotor
-            Formulir uji banding
Uji banding dikenakan biaya retribusi.

G.        Uji Berkala Terakhir / Penghapusan
1.        Surat pemeriksaan kendaraan secara tertulis dari instansi yang bersangkutan
2.  Foto copy STNKB/BPKB/Surat keputusan Pengadilan Negeri bagi kendaraan yang memerlukan
3.        Mengisi formulir permohonan
4.        Hasil pemeriksaan teknis
5.        Surat keterangan dari penguasa bagi kendaraan wajib uji yang tidak dioperasikan/rusak

2.        Proses Pemeriksaan Non Mekanis / Pra Uji / Uji Visual
Pemilik kendaraan beserta kendaraannya datang pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan pemeriksaan non mekanis / pra uji / uji visual, yaitu pemeriksaan identitas kendaraan, pemeriksaan bagian depan kendaraan,  bagian samping kanan kendaraan, bagian belakang kendaraan, bagian samping kanan kendaraan, bagian dalam kendaraan.

3.        Proses Pemeriksaan Mekanis ( menggunakan alat uji )
Setelah dilakukan pra uji, kendaraan masuk ke gedung uji untuk dilakukan pengujian dengan menggunakan alat uji, antara lain :
1.    Smoke Tester atau CO / HC Tester yaitu untuk menguji ketebalan asap untuk mesin diesel dan kandungan CO / HC untuk mesin bensin;
2. Ply Detector / Lorong Uji yaitu untuk memeriksa komponen – komponen bagian bawah kendaraan yang sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan;
3.    Head Light Tester yaitu untuk mengukur intensitas cahaya dan besarnya penyimpangan arah penyinaran lampu utama;
4.    Side Slip Tester yaitu untuk menguji sikap roda depan;
5.    Axle Load yaitu untuk menimbang berat kosong kendaraan ;
6.    Brake Tester yaitu menguji besarnya gaya rem dan efisiensi rem;
7.  Speedometer Tester yaitu menguji besarnya penyimpangan alat penunjuk kecepatan pada kendaraan.

Kendaraan yang telah selesai di uji, diparkir di tempat yang telah ditentukan dan berkas hasil uji, beserta kartu induk diserahkan kepada penguji penyelia ( penanda tangan buku uji ) untuk ditentukan lulus atau tidak. Berkas hasil uji kendaraan yang telah dinyatakan lulus diserahkan kepada Pembantu Bendahara Khusus Penerima (PBKP) pada LOKET 2 untuk dibuatkan kwitansi retribusi biaya uji, tanda uji dan buku uji.
Bila kendaraan dinyatakan dinyatakan lulus Pemeriksaan secara Mekanis maka dilanjutkan Penandatanganan buku uji dan pengecetan tanda samping, Apabila kendaraan tidak dinyatakan lulus uji mekanis maka harus dilakukan perbaikan terlebih dahulu, tenggang waktu perbaikan ditentukan oleh penguji berdasarkan tingkat kerusakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomoe 44 Tahun 1993 pasal 158 yang berbunyi     :
1. Apabila suatu kendaraan yang dinyatakan tidak lulus uji, petugas  penguji wajib memberitahukan secara tertulis :
a). Perbaikan – perbaikan yang harus dilakukan,
b).  Waktu dan tempat dilakukan pengujian ulang.
2.  Pemilik atau pemegang kendaraan yang melakukan uji ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1) , tidak deperlukan sebagai pemohon baru dan tidak dipungut biaya.
Apabila pemilik kendaraan tidak menyetujui keputusan penolakan / perbaikan-perbaikan tersebut, maka pemilik kendaraan berhak mengajukan permohonan banding secara tertulis kepada Kepala UPTD Pengujia Kendaraan Bermotor sesuai dengan Peraturan  Pemerintah Nomor. 44 Tahun 1993 pasal 159 yang berbunyi     :

1.    Apabila pemilik atau pemegang kendaraan tidak menyetujui keputusan penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1), dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada pimpinan petugas penguji yang bersangkutan;
2. Pimpinan petugas penguji setelah menerima Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1), segera meminta penjelasan dari penguji yang bersangkutan. Dan dakam jangkan waktu paling lama 2 (dua) jam memberikan jawaban secara tertulis kepada pemilik / pemegang kendaraan , mengenai diterima atau ditolak pemojon keberatan tersebut;
3.  Aapabila permohonan keberatan diterima, pimpinan petugas penguji segera memerintahkan kepada penguji lainnya untuk melajukan uji dan iidak dikenakan lagi biaya uji,
4.  Apabila permohonan keberatan ditolak atau setelah dilakukan uji ualang sebagimana dimaksud dalam ayat (3) dab tetap dinyatakan tidaj lulus uji, pemilik atau pemegang kendaraan tidaj dapat lagi mengajukan keberatan.


4.   Dari Laporan Hasil pemeriksaan  tehnis disalin dalam kartu induk dan buku uji selanjutnya disahkan oleh Penguji Penyelia.
5.      Proses pengecetan tanda samping kendaraan bernotor
6.    Pelayanan Pengujian Kendaraan Bernotor selesai dalam satu hari, (One Days Servies) bila semua  persyaratan dapat dipenuhi , ditandai dengan penyerahan semua dokumen kendaraan kepada pemilik kendaraan.
7.   Dokumen hasil pengujian untuk kepentingan arsip kantor , Disimpan dalam file box sesuai jenis kendaraan dan Data Base yang ada dalam program computer Unit Pengujian Kendaraan Bermotor.
8.   Bagi masyarakat yang mempunyai keluhan tentang pelayanan pengujian kendaraan bermotor dapat disampaikan secara tertulis maupun secara langsung dan akan segera ditindaklanjuti oleh Petugas Layanan Pengaduan masyrakat.

DAFTAR RITRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
 Peraturan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun      2011 tentang Ritribusi Jasa Umum. Tanggal    2011   
PENGUJIAN PERTAMA / BERKALA (REGULER)                    
a.  Kendaraan Bermotor dengan JBB < 3500 Kg
1)       Biaya Uji  ………………………………….………. : Rp.  17.500,-
2)       Tanda Uji ………………………………….………. : Rp.  15.000,-
3)       Buku Uji …………………………….................. : Rp.  12.500,-
b.  Kendaraan Kendaraan dengan JBB > 3500 Kg
1)       Biaya Uji  .……………………………................. : Rp.  27.500,-
2)       Tanda Uji ………………………………….………… : Rp.  15.000,-
3)       Buku Uji …………………………………….……….. : Rp.  12.500,-

DENDA KETERLAMBATAN
a.      Kendaraan dengan JBB < 3500 Kg ……… : Rp.  10.000,
b.      Kendaraan dengan JBB > 3500 Kg ……… : Rp.  15.000,
Persetujuan / Rekomendasi …….……………………. : Rp.  15.000,
Penggantian Tanda Bukti Lulus Uji
a.      Buku Uji Rusak …………………………………… : Rp.   25.000,-
b.      Buku Uji Hilang ….................................. : Rp. 100.000,-
c.       Plat Uji Rusak / Hilang …………………..……. : Rp.    5.000,-
Adapun mekanisme sistem dan prosedur pelayanan ( SOP ) pengujian kendaraan bermotor tersebut diatas dapat dilihat pada  Gambar 6
 Gambar 6 : Alur Pengujian