PEMERINTAH
KABUPATEN SAMPANG
Jalan
Jaksa Agung Suprapto Telp. ( 0323 ) 326135
SAMPANG
- 69213
K E P U T U S A N
KEPALA DINAS PERHUBUNGAN KOMUNIKASI DAN
INFORMATIKA
KABUPATEN SAMPANG
NOMOR
: 188.4/ /434.104/2011
T E N T A N G
URAIAN TUGAS UPTD PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR (PKB)
DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN
INFORMATIKA KABUPATEN SAMPANG
KEPALA DINAS PERHUBUNGAN KOMUNIKASI
DAN INFORMATIKA
KABUPATEN SAMPANG
Menimbang : a. bahwa
untuk lebih meningkatkan kinerja organisasi dan pelayanan kepada masyarakat sebagai unsur pelaksana Otonomi Daerah, maka perlu dilakukan penataan uraian tugas UPTD Pengujian Kendaraan
Bermotor ( PKB ) Dinas Perhubungan, Komunikasi dan
Informatika Kabupaten Sampang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, maka perlu menetapkan uraian tugas UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor ( PKB ) Dinas Perhubungan, Komunikasi dan
Informatika Kabupaten Sampang dengan Surat Keputusan Kepala Dinas
Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sampang.
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
2. Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4018)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002
(Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4194);
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
5. Peraturan
Daerah Kabupaten Sampang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2008 Nomor 11);
6. Peraturan Bupati Sampang Nomor 37 Tahun
2008 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Komunikasi dan
Informatika Kabupaten Sampang.
M E M U T U S K A N
|
||
Menetapkan
|
:
|
KEPUTUSAN KEPALA DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN
INFORMATIKA KABUPATEN SAMPANG TENTANG URAIAN TUGAS UPTD PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR (PKB)
DINAS PERHUBUNGAN,
KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN SAMPANG.
|
Pertama
Kedua
KETIGA
KEEMPAT
KELIMA
KEENAM
KETUJUH
KEDELAPAN
KESEMBILAN
KESEPULUH
KESEBELAS
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
Susunan
Organisasi UPTD PKB Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sampang terdiri dari :
1. Kepala
UPTD PKB;
2. KTU UPTD PKB;
3. Penguji Pelaksana Lanjutan;
4. Penguji Pemula;
5. Penguji Pemula;
6. Pengadministrasian Umum;
7. Pengadministrasian Umum;
8. Pengadministrasian Umum;
9. Penjaga Kantor UPTD PKB.
Kepala UPTD PKB Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sampang mempunyai tugas :
1. Pelaksanaan
koordinasi penyusunan rencana, program, pengumpulan, pengolahan dan pelaporan
data di bidang Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB);
2. Pelaksanaan
penyusunan dan penetapan perijinan pengujian kendaraan kendaraan bermotor;
3. Pelaksanaan
penyusunan rencana kegiatan penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor;
4. Perumusan
kebijakan teknis dan pelaksanaan pelayanan di bidang pengujian.
Kepala Tata Usaha ( KTU ) UPTD PKB Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sampang mempunyai tugas :
1. Menghimpun
bahan dan mengkoordinasikan penyusunan Program Kerja dan Laporan
Pertanggungjawaban Kinerja UPTD PKB Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Sampang;
2. Mengatur,
mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas-tugas bawahan;
3. Memberikan
petunjuk dan bimbingan teknis serta pengawasan kepada bawahan;
4.
Memeriksa
hasil kerja bawahan;
5.
Melaksanakan
urusan ketatausahaan;
6.
Melaksanakan
pengelolaan urusan umum dan perlengkapan;
7.
Melaksanakan
pengelolaan urusan kepegawaian;
8.
Melaksanakan
pengelolaan urusan keuangan;
9.
Membuat
laporan pertanggungjawaban keuangan;
10.
Mengevaluasi
dan mempertanggungjawabkan hasil kerja bawahan;
11.
Melaksanakan
tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan;
12.
Sub
Bagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan
bertanggungjawab kepada Kepala UPTD PKB Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sampang.
Penguji Pelaksana Lanjutan UPTD PKB Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sampang mempunyai tugas :
1. Menyiapkan
alat uji kendaraan bermotor dengan memeriksa, menghidupkan dan memastikan
unjuk kerja ABS system;
2. Menguji
kepekatan asap gas buang, emisi gas buang (CO-HC), lampu utama kendaraan
bermotor, kekuatan pancar lampu utama, penyimpangan (deviasi) lampu utama,
bagian bawah kendaraan bermotor (under carried) dengan pit, bagian bawah
kendaraan bermotor (under carried) system kemudi dengan joint play detector
dan speedometer;
3. Melakukan
evaluasi komprehensif terhadap pemenuhan kelaikan jalan;
4. Menyiapkan
alat uji kendaraan bermotor dengan memeriksa, menghidupkan dan memastikan
unjuk kerja alat uji performansi kendaraan bermotor dan unjuk kerja wheel
alignment tester;
5. Menguji
lampu utama jauh dan lampu utama dekat kendaraan bermotor;
6. Menganalisa
data hasil pengujian tipe kendaraan bermotor;
7. Memeriksa
dan mengkaji spesisifikasi gambar tehnik kendaraan bermotor berdasarkan
perhitungan teknis, teknis penyambungan kendaraan bermotor dan perhitungan
teknis, teknis daya tahan, daya dukung dan komponen;
8. Memeriksa
dan mengkaji spesisifikasi gambar tehnik kendaraan bermotor berdasarkan
perhitungan teknis, jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) dan kelas jalan;
9.
Validasi
dan penetapan hasil pemeriksaan fisik;
10. Memperbaiki
mayor peralatan pengujian;
11. Melakukan
kalibrasi peralatan pengujian antara lain CO-HC tester, speedometer tester,
side slip tester, axle load tester dan noise tester;
Dan melakukan kewenangan Penguji
Kendaraan Bermotor Penyelia meliputi :
1. Menguji
rem kendaraan bermotor (brake) gaya rem uatama dan rem parker, kepekatan asap
gas buang dan emisi gas buang (CO-HC), efisiensi rem utama kendaraan
bermotor, rem parkir arah maju dan mundur kendaraan bermotor dan menguji
posisi roda depan (wheel alignment);
2.
Menganalisa
data hasil pengujian;
3. Menghitung
dan menetapkan antara lain jumlah berat yang diijinkan, jumlah daya angkut
orang dan barang, jumlah muatan sumbu terberat (MST);
4. Menetapkan
kelas jalan yang akan dilalui dan masa berlaku uji berkala berikutnya;
5.
Mengisi
dan menandatangani buku uji;
6. Menghitung
dan penilaian kondisi teknis kendaraan bermotor berdasarkan hasil pemeriksaan
fisik kendaraan bermotor yang dilakukan;
7. Menguji
prestasi kendaraan bermotor dengan menyesuaikan beban alat uji (inersia alat
uji) dengan kendaraan bermotor;
8. Menguji
prestasi kendaraan bermotor dengan mengamati, mencatat dan melakukan
perhitungan hasil;
9. Menguji
prestasi kendaraan bermotor dengan mengamati grafik performansi kendaraan
bermotor berdasarkan data hasil uji;
10.
Menghitung
power weight ratio;
11. Mengkonfirmasikan
spesifikasi teknis sesuai data teknis yang disampaikan;
12. Menetapkan
kelas jalan yang akan dilalui;
13. Melakukan
evaluasi komprehensif terhadap pemenuhan kalaikan jalan;
14. Melakukan
validasi untuk pengesahan gambar teknis tentang rancang bangun dan rekayasa
kendaraan bermotor;
15. Melakukan
kalibrasi peralatan pengujian antara lain diesel smoke tester, brake tester,
head light tester, chasis dynamo meter, flat track tire, road wheel tester,
suspension tester, dynamic wheel alignment tester dan static wheel alignment
tester.
Penguji : SUNARDI, ST
Penguji Pelaksana Pemula UPTD PKB Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sampang mempunyai tugas :
1. Memeriksa
identitas kendaraan bermotor;
2. Membawa
dan mengoperasikan kendaraan bermotor selama proses pengujian dilakukan;
3. Melakukan
verifikasi / validasi persyaratan administrasi terhadap identitas kendaraan
bermotor;
4. Menyiapkan
alat uji kendaraan bermotor dengan memeriksa, menghidupkan dan memastikan
unjuk kerja alat uji kebisingan / noise;
5. Menyiapkan
alat uji kendaraan bermotor dengan memeriksa dan menyiapkan peralatan uji
radius putar;
6. Memeriksa
peralatan dan perlengkapan kendaraan bermotor;
7. Mengumpulkan
seluruh hasil pengujian dan pemeriksaan setiap unit kendaraan bermotor;
8. Memeriksa
kelengkapan persyaratan administrasi rancang bangun dan rekayasa kendaraan
bermotor;
9. Menimbang
kendaraan bermotor;
10.
Melaksanakan
perawatan alat bantu pengujian kendaraan bermotor :
1).
Melaksanakan administrasi di bidang PKB
2).
Memeriksa kondisi teknis kendaraan bermotor
3). Membuat laporan hasil
penguji/pemeriksaan kendaraan bermotor
11.
Entry
data hasil pelaksanaan pengujian ke dalam data base.
Penguji : AHMAD MUSYADDAD, ST
Penguji Pelaksana Pemula UPTD PKB Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sampang mempunyai tugas :
1. Memeriksa
kelengkapan administrasi uji berkala jenis kendaraan bermotor untuk uji
pertama;
2. Memeriksa
kelengkapan administrasi uji berkala jenis kendaraan bermotor untuk uji
reguler;
3. Memeriksa
identitas kendaraan bermotor dengan hasil identitas kendaraan bermotor sesuai;
4. Memeriksa
identitas kendaraan bermotor dengan hasil identitas kendaraan bermotor tidak
sesuai;
5. Melakukan
verifikasi / validasi persyaratan administrasi terhadap identitas kendaraan
bermotor konfirmasi hasil verifikasi / validasi;
6. Melakukan
verifikasi / validasi persyaratan administrasi terhadap identitas kendaraan bermotor
penetapan pelaksanaan penguji;
7. Mengumpulkan
data hasil pengujian dan pemeriksaan tiap unit kendaraan bermotor;
8.
Mengisi
dan mengesahkan tanda samping kendaraan bermotor;
9.
Memasang
dan mengesahkan plat uji;
10. Memeriksa
kelengkapan persyaratan administrasi uji berkala kendaraan bermotor;
11.
Menetapkan
pelaksanaan uji berkala.
Penguji : IMAM MUHLIS
Pengadministrasian umum dan penerima aduan UPTD
PKB Dinas Perhubungan,
Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sampang
mempunyai tugas :
1.
Menerima
pendaftaran persyaratan uji;
2.
Menginventarisir
pendaftaran;
3.
Menulis
kwitansi / bukti pembayaran;
4.
Menyerahkan
buku uji dan plat uji kendaraan yang lulus uji;
5.
Menyetor
uang harian;
6.
Membuat
laporan harian.
PETUGAS : IHWAL HIDAYAT
Pengadministrasian umum UPTD PKB Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sampang mempunyai tugas :
1.
Menerima
pendaftaran uji;
2.
Menginventarisir
kendaraan yang akan diuji;
3.
Mencari
/ menata kartu induk kendaraan;
4.
Mencatat
dan mengetok plat uji kendaraan yang akan diuji;
5.
Menginventarisir
kendaraan mati uji;
6.
Mengetik
rekomendasi mutasi keluar dan mutasi masuk..
PETUGAS : ABDUL ROFIK
Pengadministrasian umum UPTD PKB Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sampang mempunyai tugas :
1.
Melaksanakan
perawatan alat penyemprotan;
2.
Melaksanakan
cek fisik pada kendaraan bermotor yang akan diuji;
3.
Melaksanakan
pengecatan tanda samping kendaraan bermotor;
4.
Pengetokan
nomor uji pada kendaraan baru;
5. Menginventarisir
dan pengetikan rekomendasi rubah bentuk dan rubah sifat.
PETUGAS : MUH. ADRAI
Penjaga Kantor dan petugas Cek Fisik / Gesekan
UPTD PKB Dinas Perhubungan,
Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sampang
mempunyai tugas :
1.
Menyiapkan sarana dan prasarana keamanan
gedung/kantor;
2. Mencatat dan meminta identitas para tamu
dinas dalam rangka tertib administrasi;
3.
Mengontrol
lingkungan gedung/kantor;
4.
Melakukan pengamanan terhadap gedung/kantor siang
malam.
PETUGAS : AKH. SUGIANTO
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam
penetapan Surat Keputusan ini akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
|
Dikeluarkan di : S a
m p a
n g
Pada Tanggal : Pebruari 2011
KEPALA
DINAS PERHUBUNGAN KOMUNIKASI
DAN
INFORMATIKA KABUPATEN SAMPANG
PUTHUT BUDI SANTOSO, SH, M.Si
Pembina
tingkat I
NIP.
19610114 198603 1 008
Lampiran
:
KEPUTUSAN KEPALA DISHUBKOMINFO KAB. SAMPANG
Nomor
:
188.4/ /434.104/2011
Tanggal
: Pebruari 2011
SUSUNAN PERSONIL UPTD PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR (PKB)
DINAS PERHUBUNGAN,
KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN SAMPANG
NO
|
NAMA / NIP
|
PANGKAT/
GOL.RUANG
|
JABATAN
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
|
RETY HARIYATI UTARI
NIP. 19651213 198603 2 010
KHOTIBUL UMAM, SH
NIP. 19771117 200212 1 002
SUNARDI,
ST
NIP.
19770322 200212 1 003
AHMAD
MUSYADDAD, ST
NIP.
19790214 200701 1 005
IMAM
MUHLIS
NIP.
19740707 200801 1 021
IHWAL
HIDAYAT
NIP.
19680124 200801 1 004
ABDUL
ROFIK
NIP.
19740121 201001 1 003
MUH.
ADRAI
NIP.
19690612 200701 1 031
AKH.
SUGIANTO
NIP.
19800830 200801 1 019
|
Penata / IIIc
Penata Muda/
IIIa
Pengatur Muda
Tk. I / IIb
Pengatur Muda/
IIa
Pengatur Muda/
IIa
Pengatur Muda/
IIa
Pengatur Muda/
IIa
Juru Tk. I / Id
Juru Muda / Ia
|
Kepala UPTD PKB
KTU UPTD PKB
Penguji Pelaksana
Penguji Pemula
Penguji Pemula
Pengadministrasian Umum
Pengadministrasian Umum
Pengadministrasian Umum
Penjaga Kantor UPTD
PKB
|
KEPALA
DINAS PERHUBUNGAN KOMUNIKASI
DAN
INFORMATIKA KABUPATEN SAMPANG
PUTHUT BUDI SANTOSO, SH, M.Si
Pembina
tingkat I
NIP.
19610114 198603 1 008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar