TUPOKSI


                PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG
DINAS PERHUBUNGAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Jalan Jaksa Agung Suprapto Telp. ( 0323 ) 326135
SAMPANG - 69213


K E P U T U S A N
KEPALA DINAS PERHUBUNGAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
KABUPATEN SAMPANG
NOMOR  :  188.4/            /434.104/2011
T E N T A N G
URAIAN TUGAS UPTD PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR (PKB)
DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN SAMPANG

KEPALA DINAS PERHUBUNGAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
KABUPATEN SAMPANG

Menimbang         :  a.  bahwa  untuk  lebih  meningkatkan  kinerja  organisasi  dan  pelayanan  kepada masyarakat sebagai  unsur pelaksana Otonomi Daerah, maka perlu dilakukan penataan uraian tugas UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor ( PKB ) Dinas Perhubungan, Komunikasi dan  Informatika Kabupaten Sampang;
                           b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu menetapkan uraian tugas UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor ( PKB ) Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sampang dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sampang.

Mengingat         :  1. Undang-Undang  Nomor 8 Tahun  1974 tentang  Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4194);
4.   Peraturan  Pemerintah   Nomor   41  Tahun  2007  tentang   Organisasi  Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2008 Nomor 11);
6.   Peraturan Bupati Sampang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sampang.

M E M U T U S K A N

Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN SAMPANG TENTANG URAIAN TUGAS UPTD PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR (PKB) DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN SAMPANG.

Pertama











Kedua










KETIGA



















KEEMPAT























































KELIMA























KEENAM






















KETUJUH










KEDELAPAN









KESEMBILAN








KESEPULUH









KESEBELAS




:











:










:



















:























































:























:






:















:










:









:








:









:



Susunan Organisasi UPTD PKB Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sampang terdiri dari :
1.      Kepala UPTD PKB;
2.      KTU UPTD PKB;
3.      Penguji Pelaksana Lanjutan;
4.      Penguji Pemula;
5.      Penguji Pemula;
6.      Pengadministrasian Umum;
7.      Pengadministrasian Umum;
8.      Pengadministrasian Umum;
9.      Penjaga Kantor UPTD PKB.

Kepala UPTD PKB Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sampang mempunyai tugas :
1. Pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana, program, pengumpulan, pengolahan dan pelaporan data di bidang Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB);
2. Pelaksanaan penyusunan dan penetapan perijinan pengujian kendaraan kendaraan bermotor;
3. Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor;
4.  Perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan pelayanan di bidang pengujian.

Kepala Tata Usaha ( KTU ) UPTD PKB Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sampang mempunyai tugas :
1.   Menghimpun bahan dan mengkoordinasikan penyusunan Program Kerja dan Laporan Pertanggungjawaban Kinerja UPTD PKB Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sampang;
2.       Mengatur, mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas-tugas bawahan;
3.  Memberikan petunjuk dan bimbingan teknis serta pengawasan kepada bawahan;
4.      Memeriksa hasil kerja bawahan;
5.      Melaksanakan urusan ketatausahaan;
6.      Melaksanakan pengelolaan urusan umum dan perlengkapan;
7.      Melaksanakan pengelolaan urusan kepegawaian;
8.      Melaksanakan pengelolaan urusan keuangan;
9.      Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan;
10.  Mengevaluasi dan mempertanggungjawabkan hasil kerja bawahan;
11.  Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan;
12.  Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala UPTD PKB Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sampang.

Penguji Pelaksana Lanjutan UPTD PKB Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sampang mempunyai tugas :
1.   Menyiapkan alat uji kendaraan bermotor dengan memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja ABS system;
2.  Menguji kepekatan asap gas buang, emisi gas buang (CO-HC), lampu utama kendaraan bermotor, kekuatan pancar lampu utama, penyimpangan (deviasi) lampu utama, bagian bawah kendaraan bermotor (under carried) dengan pit, bagian bawah kendaraan bermotor (under carried) system kemudi dengan joint play detector dan speedometer;
3.     Melakukan evaluasi komprehensif terhadap pemenuhan kelaikan jalan;
4.    Menyiapkan alat uji kendaraan bermotor dengan memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja alat uji performansi kendaraan bermotor dan unjuk kerja wheel alignment tester;
5.      Menguji lampu utama jauh dan lampu utama dekat kendaraan bermotor;
6.      Menganalisa data hasil pengujian tipe kendaraan bermotor;
7.   Memeriksa dan mengkaji spesisifikasi gambar tehnik kendaraan bermotor berdasarkan perhitungan teknis, teknis penyambungan kendaraan bermotor dan perhitungan teknis, teknis daya tahan, daya dukung dan komponen;
8.   Memeriksa dan mengkaji spesisifikasi gambar tehnik kendaraan bermotor berdasarkan perhitungan teknis, jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) dan kelas jalan;
9.      Validasi dan penetapan hasil pemeriksaan fisik;
10.    Memperbaiki mayor peralatan pengujian;
11. Melakukan kalibrasi peralatan pengujian antara lain CO-HC tester, speedometer tester, side slip tester, axle load tester dan noise tester;
Dan melakukan kewenangan Penguji Kendaraan Bermotor Penyelia meliputi :
1.  Menguji rem kendaraan bermotor (brake) gaya rem uatama dan rem parker, kepekatan asap gas buang dan emisi gas buang (CO-HC), efisiensi rem utama kendaraan bermotor, rem parkir arah maju dan mundur kendaraan bermotor dan menguji posisi roda depan (wheel alignment);
2.      Menganalisa data hasil pengujian;
3.    Menghitung dan menetapkan antara lain jumlah berat yang diijinkan, jumlah daya angkut orang dan barang, jumlah muatan sumbu terberat (MST);
4.  Menetapkan kelas jalan yang akan dilalui dan masa berlaku uji berkala berikutnya;
5.      Mengisi dan menandatangani buku uji;
6.   Menghitung dan penilaian kondisi teknis kendaraan bermotor berdasarkan hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor yang dilakukan;
7.     Menguji prestasi kendaraan bermotor dengan menyesuaikan beban alat uji (inersia alat uji) dengan kendaraan bermotor;
8.   Menguji prestasi kendaraan bermotor dengan mengamati, mencatat dan melakukan perhitungan hasil;
9.     Menguji prestasi kendaraan bermotor dengan mengamati grafik performansi kendaraan bermotor berdasarkan data hasil uji;
10.   Menghitung power weight ratio;
11.  Mengkonfirmasikan spesifikasi teknis sesuai data teknis yang disampaikan;
12.    Menetapkan kelas jalan yang akan dilalui;
13.    Melakukan evaluasi komprehensif terhadap pemenuhan kalaikan jalan;
14. Melakukan validasi untuk pengesahan gambar teknis tentang rancang  bangun dan rekayasa kendaraan bermotor;
15. Melakukan kalibrasi peralatan pengujian antara lain diesel smoke tester, brake tester, head light tester, chasis dynamo meter, flat track tire, road wheel tester, suspension tester, dynamic wheel alignment tester dan static wheel alignment tester.
Penguji : SUNARDI, ST

Penguji Pelaksana Pemula UPTD PKB Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sampang mempunyai tugas :
1.     Memeriksa identitas kendaraan bermotor;
2. Membawa dan mengoperasikan kendaraan bermotor selama proses pengujian dilakukan;
3.   Melakukan verifikasi / validasi persyaratan administrasi terhadap identitas kendaraan bermotor;
4.    Menyiapkan alat uji kendaraan bermotor dengan memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja alat uji kebisingan / noise;
5. Menyiapkan alat uji kendaraan bermotor dengan memeriksa dan menyiapkan peralatan uji radius putar;
6.      Memeriksa peralatan dan perlengkapan kendaraan bermotor;
7.  Mengumpulkan seluruh hasil pengujian dan pemeriksaan setiap unit kendaraan bermotor;
8.  Memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor;
9.      Menimbang kendaraan bermotor;
10.   Melaksanakan perawatan alat bantu pengujian kendaraan bermotor :
1). Melaksanakan administrasi di bidang PKB
2). Memeriksa kondisi teknis kendaraan bermotor
3). Membuat laporan hasil penguji/pemeriksaan kendaraan bermotor
11.   Entry data hasil pelaksanaan pengujian ke dalam data base.
Penguji : AHMAD MUSYADDAD, ST 

Penguji Pelaksana Pemula UPTD PKB Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sampang mempunyai tugas :
1.   Memeriksa kelengkapan administrasi uji berkala jenis kendaraan bermotor untuk uji pertama;
2.    Memeriksa kelengkapan administrasi uji berkala jenis kendaraan bermotor untuk uji reguler;
3.   Memeriksa identitas kendaraan bermotor dengan hasil identitas kendaraan bermotor sesuai;
4.   Memeriksa identitas kendaraan bermotor dengan hasil identitas kendaraan bermotor tidak sesuai;
5.  Melakukan verifikasi / validasi persyaratan administrasi terhadap identitas kendaraan bermotor konfirmasi hasil verifikasi / validasi;
6.   Melakukan verifikasi / validasi persyaratan administrasi terhadap identitas kendaraan bermotor penetapan pelaksanaan penguji;
7.   Mengumpulkan data hasil pengujian dan pemeriksaan tiap unit kendaraan bermotor;
8.      Mengisi dan mengesahkan tanda samping kendaraan bermotor;
9.      Memasang dan mengesahkan plat uji;
10. Memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi uji berkala kendaraan bermotor;
11.   Menetapkan pelaksanaan uji berkala.
Penguji : IMAM MUHLIS

Pengadministrasian umum dan penerima aduan UPTD PKB Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sampang mempunyai tugas :
1.      Menerima pendaftaran persyaratan uji;
2.      Menginventarisir pendaftaran;
3.      Menulis kwitansi / bukti pembayaran;
4.      Menyerahkan buku uji dan plat uji kendaraan yang lulus uji;
5.      Menyetor uang harian;
6.      Membuat laporan harian.
PETUGAS : IHWAL HIDAYAT

Pengadministrasian umum UPTD PKB Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sampang mempunyai tugas :
1.      Menerima pendaftaran uji;
2.      Menginventarisir kendaraan yang akan diuji;
3.      Mencari / menata kartu induk kendaraan;
4.      Mencatat dan mengetok plat uji kendaraan yang akan diuji;
5.      Menginventarisir kendaraan mati uji;
6.      Mengetik rekomendasi mutasi keluar dan mutasi masuk..
PETUGAS : ABDUL ROFIK

Pengadministrasian umum UPTD PKB Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sampang mempunyai tugas :
1.      Melaksanakan perawatan alat penyemprotan;
2.      Melaksanakan cek fisik pada kendaraan bermotor yang akan diuji;
3.      Melaksanakan pengecatan tanda samping kendaraan bermotor;
4.      Pengetokan nomor uji pada kendaraan baru;
5.     Menginventarisir dan pengetikan rekomendasi rubah bentuk dan rubah sifat.
PETUGAS : MUH. ADRAI

Penjaga Kantor dan petugas Cek Fisik / Gesekan UPTD PKB Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sampang mempunyai tugas :
1.      Menyiapkan sarana dan prasarana keamanan gedung/kantor;
2.  Mencatat dan meminta identitas para tamu dinas dalam rangka tertib administrasi;
3.      Mengontrol lingkungan gedung/kantor;
4.      Melakukan pengamanan terhadap gedung/kantor siang malam.
PETUGAS : AKH. SUGIANTO

Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan Surat Keputusan ini akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.

Dikeluarkan di      :   S  a  m  p  a  n  g
Pada Tanggal        :           Pebruari  2011

                                                                           KEPALA DINAS PERHUBUNGAN KOMUNIKASI
                                                                             DAN INFORMATIKA KABUPATEN SAMPANG
                                                                                                                       
                                                                                                                       


                                                                                       PUTHUT BUDI SANTOSO, SH, M.Si
                                                                                                         Pembina tingkat I
                                                                                                NIP. 19610114 198603 1 008


Lampiran      : KEPUTUSAN KEPALA DISHUBKOMINFO KAB. SAMPANG
Nomor          : 188.4/      /434.104/2011
Tanggal        :         Pebruari 2011

SUSUNAN PERSONIL UPTD PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR (PKB)
DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN SAMPANG

NO
NAMA / NIP
PANGKAT/
GOL.RUANG
JABATAN

1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

8.

9.

RETY HARIYATI UTARI
NIP. 19651213 198603 2 010




KHOTIBUL UMAM, SH
NIP. 19771117 200212 1 002
SUNARDI, ST
NIP. 19770322 200212 1 003
AHMAD MUSYADDAD, ST
NIP. 19790214 200701 1 005
IMAM MUHLIS
NIP. 19740707 200801 1 021
IHWAL HIDAYAT
NIP. 19680124 200801 1 004
ABDUL ROFIK
NIP. 19740121 201001 1 003
MUH. ADRAI
NIP. 19690612 200701 1 031
AKH. SUGIANTO
NIP. 19800830 200801 1 019

Penata / IIIc

Penata Muda/
IIIa

Pengatur Muda
Tk. I / IIb
Pengatur Muda/
IIa

Pengatur Muda/
IIa
Pengatur Muda/
IIa
Pengatur Muda/
IIa
Juru Tk. I / Id
Juru Muda / Ia

Kepala UPTD PKB

KTU UPTD PKB

Penguji Pelaksana

Penguji Pemula

Penguji Pemula


Pengadministrasian Umum
Pengadministrasian Umum
Pengadministrasian Umum
Penjaga Kantor UPTD
PKB



                                                                                                                       
                                                                           KEPALA DINAS PERHUBUNGAN KOMUNIKASI
                                                                             DAN INFORMATIKA KABUPATEN SAMPANG
                                                                                                                       
                                                                                                                       


                                                                                       PUTHUT BUDI SANTOSO, SH, M.Si
                                                                                                         Pembina tingkat I
                                                                                                NIP. 19610114 198603 1 008




Tidak ada komentar:

Posting Komentar